Tambo Suku Guci Lubuk Gambir
Asal-Usul Leluhur dan Induk Suku
Menurut naskah tua Tambo dan Ranji Suku Guci Lubuk Gambir, sebelum tahun Masehi, cikal-bakal suku di Ranah Minang bermula dari perkawinan dua unsur asal: niniak padusi (nenek moyang perempuan) yang disebut berasal dari kawasan Persia/Iran, yang menikah dengan pihak ninik dari kalangan yang disebut sebagai keturunan Nabi Adam melalui garis “Nun” dan anaknya “Ujun” — garis keturunan yang disebut sebagai cikal-bakal orang Minang asli. Dari perkawinan itu terbentuklah Suku Guci dan Suku Panai, yang juga disebut dunsanak dengan Suku Koto dan Suku Panyalai.
Titik pusat dari mana garis keturunan ini berkembang disebut berulang-ulang dengan nama Paninggahan — sebuah kampung/nagari di tepi Danau Singkarak, Luhak Tanah Data (Tanah Datar), tepatnya di kawasan yang disebut Banda Tangah / Kampuang Tangah Paninggahan. Di situlah berdiri rumah gadang (rumah adat) tempat berbagai ninik padusi dari berbagai asal menikah masuk (kawin “balaki ka rumah gadang Paninggahan”), sehingga keturunan mereka lantas dianggap “basuku Panyalai” mengikuti suku ibu asal Paninggahan itu.
Tujuh Ninik dan Pembentukan Suku-Suku
Naskah Tambo juga menceritakan bahwa pada suatu masa, tujuh orang ongku (disebut “ongku nan batujuah”) dijemput ke darek, ke Luhak Tanah Data, lalu ke Panyalihan Paninggahan dekat Danau Singkarak, untuk membuka taratak (permukiman kecil) dan membuat pematang sawah. Mereka menetap di rantau baruh (Pesisir Panjang) selama beberapa tahun/generasi. Ketujuh ongku ini bersuku Panyalai, dan sebagian urang sumando (suami yang masuk) mereka bersuku Guci.
Ketika kemanakan padusi dari ketujuh ongku itu dewasa, diadakanlah sumpah pembentukan suku (“basumpah katiko mambuek suku”), yang melahirkan nama-nama suku sebagai berikut, semuanya berinduk dari Suku Panyalai:
- Suku Panyalai Sikumbang → kini disebut Suku Sikumbang
- Suku Panyalai Caniago → kini disebut Suku Caniago
- Suku Panyalai Tanjuang → kini disebut Suku Tanjuang
- Suku Panyalai Malayu → kini disebut Suku Malayu
- Suku Jambak Sani
Sementara itu suku pangkal, yaitu Suku Guci, tetap disebut Suku Guci, sejajar dengan Suku Panai dan Suku Koto yang juga tidak berganti nama.
Pembentukan suku ini disumpahkan oleh delapan orang ninik padusi yang berasal dari dua kawasan induk: Kubuang Tigo Baleh dan Panyalihan Paninggahan dekat Danau Singkarak. Mereka menjadi rujukan bagi dunsanak dan kemanakan yang kemudian menyebar dan menetap di Nagari Bayang, Luhak Rantau Baruh, di sepanjang tapian (tepian sungai) yang disebut “Malintang Panjang”/”Tapian Pasipasi”. Di sanalah kelima suku pecahan (Tanjuang, Sikumbang, Caniago, Malayu, Jambak Sani) hidup berdampingan dengan suku asal Guci.
Bersamaan dengan pembentukan suku, disusun pula adat yang disebut Adat Sabatang Panjang yang berbudi dan berharga (dibahas lebih lanjut di Bagian 7).
Migrasi ke Luhak Rantau Baruh dan Wilayah Rimbo Ulayat
Sejumlah naskah menceritakan bahwa panghulu kabasaran dan para ongku dari Paninggahan (Danau Singkarak) kemudian membuka dan menaruko (menggarap) rimbo (hutan) besar di Luhak Rantau Baruh. Wilayah rimbo yang disebut berulang-ulang sebagai tanah ulayat pusako tinggi panghulu kabasaran basuku Panyalai/ Guci ini meliputi:
- Ulak Tapakih
- Sunua (Sunur)
- Pilihuangan Batang Anai
- Parik Malintang
- Lubuak Bagaluang
- Sicincin, Kayu Tanam
Di kawasan-kawasan itulah rimbo besar dibuka menjadi taratak-taratak kecil, lalu dusun, lalu berkembang menjadi kampuang dan akhirnya nagari. Naskah menyebut bahwa panghulu kabasaran leluhur yang membuka rimbo ini secara turun-temurun menyandang gelar seputar Datuak Tan Batuah / Datuak Tandi Langik (Suku Guci) dan Datuak Bagindo Jambatuah (juga disebut sebagai gelar sako/pusaka Suku Guci).
Datuak Tandi Langik menuturkan bahwa ninik padusinya berasal (babako) dari rumah gadang Paninggahan di tepi Danau Singkarak. Ia berpesan kepada kemanakan dan cucunya di Nagari Bayang, Luhak Rantau Baruh, yang sesuku Guci, agar tidak pernah lupa menjenguk dan menjaga hubungan dengan anduang, engku, mamak, serta induak padusi di Banda Tangah (Gucian) Paninggahan, dekat Danau Singkarak — sesuai sumpah ninik padusi terdahulu.
Disebut pula bahwa kelompok sesuku Guci yang sama juga menetap di Pilihuangan Tapakih, dan dari waktu ke waktu warga di Luhak Rantau Baruh (dari kawasan Ulak Tapakih, Sunua, hingga “Bangkinang Hulu”) datang beramai-ramai menjenguk anduang dan induak mereka di Paninggahan, dekat Danau Singkarak.
Naskah Tambo menambahkan sejumlah gelar panghulu di lingkungan Suku Guci dan Suku Koto sekitar Danau Singkarak, antara lain Datuak Bagindo Tan Batuah (Suku Guci), serta gelar sako Suku Koto: Datuak Bagindo Kayo dan Datuak Bagindo Mahulim.
Kekerabatan Antar-Nagari: Suku Tanjuang, Panyalai, dan Payobada Pitopang
Naskah Tambo juga naskah menegaskan hubungan kekerabatan (sabako/sadunsanak) antara tiga kelompok:
- Kaum basuku Tanjuang di Saba Ladang Kumayang, Luhak Rimbo Limo Puluh;
- Kaum basuku Panyalai di Paninggahan, sekitar Danau Singkarak, Luhak Tanah Data;
- Kaum basuku Payobada Pitopang di Ujung Tanjuang / Madakudu.
Karena ketiganya dianggap satu keturunan (sadunsanak), berlaku larangan keras (pantangan) untuk saling menikah di antara sesama warga ketiga kelompok itu — pelanggaran terhadap pantangan ini disamakan beratnya dengan menikahi ibu kandung sendiri, sebagaimana sumpah niniak-niniak terdahulu.
Naskah ini juga mencatat daftar gelar Datuak panghulu kabasaran kaum tersebut: Datuak Rajo Kayo, Datuak Rajo Lelo, Datuak Bagindo Panjang, Datuak Panduko Gindo Itam, Datuak Parmato Dirajo, Datuak Rangkayo Mulia, Datuak Bagindo Kayo Marajo, dan Datuak Sipu Gamuyang — dengan wilayah persebaran kaum dan mamak pemangku adat meliputi Tapakis (Luhak Rantau Baruh), Lubuak Jantan (Bukik Tungku), Palupuh (Kamang), hingga Baso (Luhak Agam).
Disebutkan bahwa rumah gadang Paninggahan (di tepi Danau Singkarak) telah kosong sejak tahun 1782 Masehi, dan naskah ini menyerukan agar gelar panghulu kebesaran di rumah gadang itu dipulihkan melalui upacara adat besar (baralek gadang, malewakan gala), di bawah pimpinan kaum bergelar Datuak Panduko Sutan Marajo.
Aturan pengelolaan tanah ulayat rimbo Luhak Limo Puluh juga dijabarkan: siapa pun yang hendak merambah/membuka tanah wilayah tersebut wajib meminta izin lebih dulu kepada pucuk adat banagari (para pemangku adat dan kemanakan-cucu setempat), wajib “mengisi adat” dan bersumpah, dan hak pembukaan lahan itu berlaku untuk masa lima belas tahun; setelah itu — termasuk bila yang membuka adalah anak pisang (keturunan dari pihak ayah) sendiri — izin dan pengisian adat wajib diperbarui kembali kepada panghulu kabasaran setempat.
Daftar Gelar Datuak / Panghulu Kabasaran
Naskah Tambo juga memuat satu daftar panjang gelar-gelar Datuak yang sama, dituturkan oleh Datuak Rajo Intan (Rajo Intan di Luhak Rantau Baruh, dikenal juga dengan sebutan Pasipasi Malintang Panjang), bersama dunsanaknya yang sapanghulu kabasaran, yang telah berkembang di kawasan Balimau, Nagari Bayang, hingga ke Nagari Tarusan. Adapun daftar gelar yang muncul dikelompokkan menurut suku sebagaimana tertulis adalah sebagai berikut:
1. Suku Malayu (Panyalai)
- Datuak Rajo Bandaro
- Datuak Mangkudun
- Datuak Rajo Malayu/Malintang
- Datuak Panduko Bandaro
- Datuak Panduko Kayo (Tanjuang)
- Datuak Bagindo Kuaso
- Datuak Bagindo Sutan
- Datuak Bagindo Batuah
- Datuak Panduko Basa
- Datuak Panjang
- Datuak Rajo Bilang
- Datuak Rajo Lelo (Kutianyie)
- Datuak Rangkayo Basa
- Datuak Rajo Kaciak
- Rajo Marah Baganti
- Rajo Sari Marajo
- Datuak Rajo Johan
- Datuak Rangkayo Rajo Mudo.
2. Suku Caniago (Panyalai)
- Datuak Rajo Panduko /Rajo Itam (Tanjuang)
- Datuak Bandaro Sati
- Datuak Bagindo Sati
- Datuak Rajo Jalil
- Datuak Panduko Kando Marajo
- Datuak Rajo Panjang
- Datuak Rangkayo Majo Itam.
3. Suku Sikumbang
- Datuak Bagindo Sutan/Bandaro Itam
- Datuak Bagindo Itam
- Datuak Panduko Sutan
- Datuak Bagindo Kuniang
- Datuak Rajo Mole
- Datuak Rajo Dihilir
- Datuak Rajo Sati
- Datuak Rajo Batuah.
4. Suku Kutianyie (Panyalai)
- Datuak Rangkayo Mulia
- Datuak Rangkayo Batuah
- Datuak Marajo
- Datuak Mudo Kayo (Tanjuang)
- Datuak Rajo Sampono
- Datuak Sinaro Batuah.
5. Suku Tanjuang
- Datuak Rajo Intan
- Datuak Rajo Sati
- Datuak Panduko Talanai Sati.
6. Suku Jambak Sani
- Datuak Rajo Bagindo
- Datuak Rajo Malintang Mudo
- Datuak Panduko Sati.
Dua Ranji dengan tarikh-nya
1. Ranji Datuak Panduko Sutan Marajo (Suku Tanjuang, Subalasuang – Sago Mayang)
Naskah “Pakih Mudo” adalah catatan ranji yang ditulis pada 12 Januari 1841 oleh seorang bergelar Pakih Mudo Datuak Panduko Sutan Marajo, bersuku Tanjuang Subalasuang, agar tidak terjadi silang sengketa di antara dunsanak di kemudian hari. Ranji ini mencatat kaum Datuak Panduko Sutan Marajo yang berkedudukan di Subalasuang, Sago Mayang (kini di rumah gadang Inyiak Datuak Rajo Kayo, Ujung Tanjuang), di nagari Sagumayang, Luhak Rimbo Limo Puluh.
Menurut catatan itu, asal-usul kaum ini juga dari Paninggahan, sekitar Danau Singkarak — leluhur mereka merantau berdagang sekaligus menaruko rimbo di lereng gunung dekat Sago. Niniak padusi mereka dahulu “dijapuik” (dijemput secara adat) oleh empat pemangku adat dari Paninggahan: Inyiak Datuak Rajo Lelo, Inyiak Datuak Rajo Kayo, Mamak Datuak Parmato Dirajo, dan Mamak Datuak Rangkayo Mulia.
Ranji tersebut lalu mencantumkan silsilah perempuan turun-temurun (nama-nama seperti “Upiak Sibayah”, “Gadih Najih”, “Gadih Khatih Tanjuang”, dan seterusnya) hingga bermuara pada pemegang-pemegang gelar Datuak Panduko Sutan Marajo berikut, lengkap dengan tanggal pelewaan (pengukuhan gelar) yang ditandai dengan pemotongan hewan (kerbau/sapi) dan penyongkokan saluak (ikat kepala adat) oleh Inyiak Datuak Rajo Kayo:
- Datuak Panduko Sutan Marajo I — dilewakan 23 Juli 1672, ditandai dengan pemotongan kerbau.
- Datuak Panduko Sutan Marajo II — dilewakan/disumpah 8 Mei 1728, ditandai pemotongan sapi, atas perintah Ungku Panyalihan.
- Datuak Panduko Sutan Marajo III — dilewakan/disumpah 14 Agustus 1759, ditandai pemotongan sapi, saluak disongkokkan oleh Inyiak Datuak Rajo Kayo bersama Datuak Rajo Lelo.
- Datuak Panduko Sutan Marajo IV — dilewakan/disumpah /beralek 26 September 1783, saluak disongkokkan oleh Inyiak Datuak Rajo Kayo Ujung Tanjuang.
2. Ranji Datuak Tandi Langik (Suku Guci)
Naskah Tambo memuat catatan ranji sejenis untuk gelar Datuak Tandi Langik, Suku Guci, yang juga berasal dari Panyalihan Paninggahan dekat Danau Singkarak, Luhak Tanah Data. Menurut catatan ini, tiga ninik padusi Suku Guci menikah masuk ke rumah gadang Panyalihan Paninggahan, lalu keturunannya berkembang dan menetap di Luhak Rantau Baruh serta Kubuang Tigo Baleh. Pemegang gelar ini berkampung di Lubuak Gambia, Koto Marapak, Nagari Bayang, Luhak Rantau Baruh.
Tiga generasi pemegang gelar Datuak Tandi Langik yang tercatat, dengan urutan pelewaan (pengukuhan gelar):
- Datuak Tandi Langik I — dilewakan di Lubuak Gambia, Koto Marapak, Nagari Bayang, pada tanggal 7 Maret 1689
- Datuak Tandi Langik II — dilewakan dengan tanggal tertulis 22 Juli 1699
- Datuak Tandi Langik III — dilewakan dan disumpah pada 7 November 1707
Tiga Lapis Adat: Sabatang Panjang, Salamaik, dan Basandi Syarak
Naskah Tambo yang dituturkan oleh Datuak Rajo Sampono bersuku Guci juga menjelaskan tiga lapis adat yang berkembang di Ranah Minang:
- Adat Sabatang Panjang — disebut sudah ada sejak awal Masehi, berisi nilai-nilai budi yang berharga dan tata krama berkata-kata: memikir dan menimbang lebih dulu sebelum berbicara.
- Adat Salamaik — sejalan dan seirama dengan Adat Sabatang Panjang, mengajarkan hal-hal mengenai ketuhanan dan tauhid: dari mana asal manusia, siapa yang mengadakan segala sesuatu di bumi dan gunung, dan ke mana manusia akan kembali setelah nafas berhenti di dalam tubuh.
- Adat Basandi Syarak — menurut naskah naskah Tambo, lapis adat ini muncul sekitar tahun 1795 Masehi, berlandaskan pusako (warisan), dan menjadi dasar pembukaan rimbo di Luhak Agam, Luhak Limo Puluh, dan Luhak Tanah Data, di bawah kepemimpinan panghulu kabasaran, ongku-ongku dari Paninggahan yang diwariskan turun-temurun sejak dahulu.
Demikianlah naskah Tambo ini disusun berdasarkan hal-hal yang ia dengar, lihat, dan rasakan turun-temurun dari bako anduang, engku, dan mamaknya — termasuk gambaran keadaan sebelum orang Belanda (“si Kuniang Balando”) tiba di tanah Minang, ketika sistem banagari-nagari (pemerintahan nagari) telah ada.
Suku Jambak dan Suku Kotoanyie di Lubuk Gambir
Ada beragam cerita tentang asal usul suku Jambak dan suku Kotoanyie di Lubuk Gambir. Berdasarkan informasi dari orang-orang Kotoanyie sendiri, diantara mereka ada yang mengatakan bahwa orang Kotoanyie berasal dari Muaro Paneh, Solok, sebagian lagi mengatakan asal usul mereka dari Pasaman dan ada pula yang mengatakan bahwa asal usul mereka dari Kerinci.
Dan sebuah fenomena yang juga terjadi di Lubuk Gambir adalah hampir tenggelamnya nama suku Kotoanyie dalam nama suku Jambak sebagaimana dialami oleh nama suku Panai dan suku Bendang dalam nama besar suku Malayu. Di Darek (pedalaman Minangkabaua atau Luhak) sendiri tidak ada nama suku Kotoanyie, tapi adanya nama suku Kutianyie. Bisa jadi ada pergeseran penyebutan dari nama Kutianyie menjadi Kotoanyie di Bayang. Memang sebenarnya menurut adat, suku Kotoanyie dan suku Jambak masih dalam satu rumpun yang sama sehingga orang Kotoanyie tidak terlalu mempermasalahkan nama suku Kotoanyie larut dalam nama besar suku Jambak. Mitos kedua suku ini terkait dengan acara pernikahan dan turunnya hujan juga masih sama-sama diyakini oleh masyarakat umum.
Dalam Tambo Adat Bayang Nan Tujuh (1915) sendiri pada periode pencarian tanah rantau baru ke daerah pesisir barat Minangkabau, tidak disebutkan adanya Ninik dari suku Jambak maupun suku Kotoanyie yang turut serta dalam menemani kelompok Ninik yang bertiga dari suku Tanjuang, suku Malayu dan suku Caniago. Hal ini cukup mengherankan karena biasanya selalu ada perwakilan empat suku dalam hal mencari perantauan baru, mengapa Ninik rumpun Jambak – Kotoanyie absen kala itu.
Di Lubuk Gambir sendiri, warga suku Jambak dan suku Kotoanyie sendiri mendominasi secara populasi tepat di jantung koto Lubuk Gambir yaitu dusun Tangah Koto. Pemukiman mereka diapit oleh warga suku Malayu, suku Tanjuang dan suku Caniago di semua arah mata angin. Persawahan dan perparakan (parak = kebun) mereka bersempadan dengan tanah ulayat orang Caniago, Tanjuang dan Malayu baik di Koto maupun di Seberang Air (Baluka, Ngalau, Kajai, Parak Kawek).
Haji Kima dan Haji Tahir
Nama Haji Kima tercatat pada sebuah dokumen berangka tahun 22 Jumadil Awal 1335 H atau 17 Maret 1917 M, salah seorang ninik mamak pada jajaran empat generasi diatas penulis. Dalam dokumen tersebut Haji Kima diketahui menggadaikan dua piring sawahnya yang terletak di Munggu Dama, lokasi antara Kapencong dan Koto Berapak, di seberang Jalan Gadang (jalan raya Pasar Baru – Asam Kumbang), diduga itu sawah hasil pembeliannya sendiri sewaktu masih muda atau sawah itu diwarisi dari ninik mamaknya atau mungkin dia menebus sawah yang pernah tergadai oleh generasi sebelumnya sebab jarang sekali sawah harta pusaka tinggi korong Guci Lubuk Gambir terletak jauh disana. Sawah tersebut berbatasan dengan sawah atas nama Si Sara dan Si Maulah. Sawah itu juga dibatasi oleh banda (sungai kecil untuk irigasi) di kedua sisinya. Penggadaian sawah itu dilakukan kepada Lautan korong Tanjung sebesar f200 (200 rupiah atau gulden Hindia-Belanda tahun 1917 setara dengan 32 juta hingga 38 juta rupiah sekarang [2025]) atau setara dengan 333 gram emas tahun 1917) Talaok yang masih merupakan kerabat Guci Lubuk Gambir. Surat tersebut ditulis oleh Muhammad Bakir, mungkin pegawai yang bekerja di Kenagarian. Surat tersebut disaksikan oleh keponakan Haji Kima yaitu Si Lalah dan Sahir (yang kemudian dikenal sebagai Pakih Sahir) serta si Tike saudara sekorong Haji Kima di Talaok. Sawah tersebut bisa menghasilkan 400 sukat padi, cukup luas, ukurannya besar dan kecil. Dalam surat tersebut Tahir atau Tukang Tahir tidak ikut menjadi saksi. Surat tersebut juga disimpan oleh Muhammad Nur (Matnur) di Talaok.
Pada tanggal 3 Desember tahun 1945, Tukang Tahir menggadaikan lagi sawah di Munggu Dama tersebut kepada Muhammad Nur, bisa jadi sebelumnya Tukang Tahir menebusnya dari Lautan orang Talaok. Surat penetapan tersebut ditandatangani oleh keponakan Tahir yaitu Dukan dan Newar. Dialihkan gadainya ke Muhammad Nur sebesar f750 (750 rupiah 1945 setara dengan 55 juta sekarang [2025] atau setara dengan 175 gram emas), artinya naik 550 rupiah, lebih dari 200 persen kenaikannya sejak tahun 1917 hingga 1945 walaupun secara nilai emasnya menurun. Dari fihak Talaok disaksikan oleh Licin dan Jamian selaku keponakan dari Si Tike. Semenjak itu sawah tersebut dipegang oleh orang Talaok.
Tukang Tahir adalah seorang pandai mas dan juga saudagar kaya. Beliau seorang perantau dan tukang kayu juga. Beliau juga relijius seperti mamaknya Haji Kima. Tukang Tahir mengikuti langkah mamaknya berhaji ke Mekkah, iapun dijuluki Angku Haji Gadang Doa.
Tahir bersama Sahir yang kini sudah menjadi Pakih Sahir dan Lalah disebut bersama-sama dalam dokumen lama korong Guci, juga sudah ditambah kebersamaan dengan keponakannya Jirah, Dukan dan Newar. Pada masa Haji Tahir dan Haji Kima hubungan korong Guci Talaok dan Lubuk Gambir masih tersambung dan terlihat mesra.
Mengenal Ruh dan Nafs
Secara umum orang mengenal yang namanya ruh atau roh. Ruh atau roh adalah sebutan dalam bentuk tunggal. Sedangkan dalam jamaknya disebut arwah, sehingga ada sebutan pula alam ruh atau alam arwah. Dalam masyarakat sering disebut arwah gentayangan dan sebagainya, maksudnya adalah penampakan dari jin atau makhluk halus. Sedangkan mengenai nafs, kosakata ini jarang menjadi ucapan sehari-hari, yang sehari disebut adalah nafas, walaupun artinya lain, nafas adalah nyawa yang kadang dirancukan sebagai jiwa. Sementara kosakata jiwa yang berasal dari bahasa Sanskerta memang identik dengan ruh yang berasal dari bahasa Arab.
Secara harfiyah, kosakata ruh itu berdekatan dengan akar kata untuk kosakata angin (riyah), aroma (riih), semangat atau rahmat (rauh) dan juga “menghela nafas” (rehat). Dalam ini ada kemiripan makna antara ruh dengan nafas atau nyawa, hingga nafs atau jiwa.
Dinasti Mauli
Dinasti Mauli merupakan turunan dari dinasti Warmadewa yang sudah ada sebelumnya di Sumatera dan dinasti Warmadewa sendiri merupakan keturunan Dinasti Warman yang sudah tersebar dari Indocina, Kalimantan kemudian Jawa. Sementara itu Dinasti Warmadewa juga tersebar di wilayah yang sama ditambah Bali dan Sumatra
Mualim menjadi Malin
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1927190393016843"
crossorigin="anonymous"></script>
Mualim dan Malin dalam kultur Minangkabau menjadi dua nama atau gelar yang saling beririsan. Mualim jarang disebut dalam kehidupan sehari-hari kecuali dalam penamaan tokoh Anjing Mualim saja. Yang paling sering disebut adalah gelar Malin karena Malin merupakan suatu jabatan dalam adat. Seorang Malin tak jarang bergelar Imam atau Pandito atau Pakiah. Tugas seorang Malin adalah menjadi perangkat kepenghuluan sebagai pendamping Penghulu yang bergelar Datuk atau bukan Datuk. Malin bertugas sebagai administrator di bidang keagamaan. Karena itu fungsi Malin sering diasosiasikan sebagai guru atau pengajar ilmu agama, berbeda dengan Mu’alim yang sejatinya adalah guru segala bidang, bebas tak ditentukan. Jadi ada penyempitan makna dari Mualim menjadi Malin
Di daerah pesisir, gelar Malin cukup populer, bahkan diwariskan secara turun temurun ke anak laki-laki. Sebagian juga diturunkan kepada keponakan laki-laki menurut garis ibu. Kisah yang cukup terkenal adalah kisah Malin Kundang yang juga berayahkan seorang Malin. Sedangkan cerita rakyat yang terkenal adalah Kaba Malin Deman yang kisahnya rada mirip kisah Jaka Tarub di pulau Jawa.
Kenapa gelar Anjing Mualim tidak berubah menjadi Anjing Malin?
Nah disitulah uniknya. Mungkin karena latar belakangnya berbeda, sehingga tidak serta merta gelar tersebut berubah. Karena konon katanya Mualim dalam penamaan Anjing Mualim bukanlah Mualim yang bermakna guru agama atau Malin melainkan mualim dalam dunia pelayaran zaman dahulu. Mualim dalam dunia pelayaran berarti awak kapal atau pembantu nakhoda.
Anjing Mualim (The Learned Dog)
Apakah anda pernah mendengar nama Anjing Mualim? Apakah anda familiar dengan istilah Mualim? Kalau hewan bernama anjing tentu anda sangat mengenal kan?
Anjing Mualim bukanlah sembarang anjing tapi ia adalah anjing khusus atau anjing istimewa. Anjing Mualim bisa diartikan sebagai anjing yang menemani atau menyertai seorang mualim. Lalu apa pula itu Mualim?
Mualim sudah lama menjadi istilah dalam dunia pelayaran, tentunya dunia pelayaran yang biasa dilakoni oleh dunia Islam karena kosakata Mualim itu sendiri berasal dari bahasa Arab. Dalam dunia pelayaran, mualim adalah sebutan untuk anak buah kapal atau bawahan atau pendamping nakhoda kapal. Dalam historiologi Minangkabau, istilah Mualim sudah berubah pengucapannya menjadi Malin tapi karena Tambo merupakan bahasa bertulis maka istilah Mualim juga masih lestari dan istilah Anjiang Mualim tidak berubah menjadi Anjiang Malin.

Dalam Tambo Alam Minangkabau, nama Anjiang Mualim disebut berbarengan dengan tiga tokoh lainnya yaitu Kuciang Siam, Harimau Campo (Harimau Champa) dan Kambiang Utan (Kambing Hutan). Keempat tokoh dikaitkan dengan kisah pelayaran tokoh sentra bergelar Sri Maharaja Diraja menuju Minangkabau (Luhak Nan Tigo, tepatnya sekitar lereng Gunung Marapi). Kalau diperhatikan, dua diantara empat nama tersebut dikaitkan dengan negeri asalnya yaitu Siam (Thailand sekarang) dan Champa (Vietnam sekarang). Sedangkan Kambing Hutan dikaitkan dengan salah satu jenis kambing yaitu kambing yang biasa berada di lereng-lereng bukit batu yang terjal. Begitu pula Anjing Mualim dikaitkan dengan salah satu jenis anjing yang dimiliki secara khusus oleh para Navigator di lautan.
Apakah nama Anjing Mualim bukan suatu nama yang aneh dan rancu?
Kedengarannya cukup aneh juga, seorang mualim yang hidupnya sehari-hari mengarungi lautan kok malah memelihara anjing yang merupakan hewan pemburu. Maka disinilah letak keistimewaan hewan tersebut. Muncul pertanyaan, apa gunanya seorang mualim membawa anjing mengarungi lautan? Anjing herder biasanya dipelihara oleh para polisi untuk melacak keberadaan pelaku kriminal atau untuk mengendus bahan-bahan berbahaya, maka anjing tersebut pun disebut anjing pelacak. Anjing sebagai penunjuk arah di hutan masih masuk akal tapi anjing di lautan untuk apa? Apakah ada kemungkinan makna lain dari anjing mualim?
Dunia pelayaran Minangkabau kuno
Nama Mualim membawa kita pada zaman pelayaran kuno. Tentunya hal ini berlaku pada zaman sebelum leluhur Minang membangun peradaban dan kebudayaan di pedalaman, di lereng Gunung Marapi. Nenek moyang Minangkabau berlayar dari arah Gujarat atau dari Mesir menuju pesisir timur anak benua India lanjut menyisiri pesisir teluk Andaman hingga perairan barat Siam lalu masuk ke selat Malaka (tentunya sebelum bernama selat Malaka) kemudian terus ke selat Sunda atau ke utara ke Guang Zhou atau pesisir timur Champa (sebelum direbut Dai Viet). Sebagian pelayaran mungkin melalui perairan barat Aceh terus ke pesisir barat Minangkabau sekarang kemudian terus ke Lampung dan Selat Sunda. Inilah rute yang ditempuh Mualim yang punya anjing spesial tersebut.
Kita tahu bahwa orang Minang sejak dulunya memanglah bangsa yang suka merantau atau berdiaspora ke hampir seluruh penjuru dunia.
Anjing Muta’alim?
Ternyata dalam kitab suci Al Quran ada disebutkan mengenai anjing terlatih yang disebut kalbun muta’allam atau disebut anjing “mau” dalam ucapan sehari-hari di Minangkabau. Barangkali anjing jenis inilah yang disebut sebagai anjing mualim, lebih masuk akal daripada anjing kepunyaan si mualim. Sebagaimana kita ketahui, orang Minang sangat gemar memelihara anjing untuk kepentingan berburu babi dan berburu hewan liar lainnya. Di Minangkabau, istilah “mau” untuk anjing, juga ada istilah “balam mau” yang artinya “burung balam (sejenis tekukur) yang sudah terlatih untuk diperlombakan bunyinya”.
Kalaulah benar anjing mualim itu bermaksud anjing muta’allim, maka dapat kita duga bahwa orang Minang semenjak dahulu sudah akrab dengan ilmu al Quran dan ilmu hadits sehingga istilah anjing muta’alim menjadi biasa dalam kehidupan sehari-hari. Mungkin kebiasaan menyebut anjing mualim ini sudah ada sebelum nenek moyang orang Minang hijrah ke Luhak Nan Tigo atau lereng Gunung Marapi, yaitu bersamaan dengan era Kucing Siam dan Harimau Champa.
Paradoksnya Dunsanak Anjing
Saat ini di zaman now sudah mulai agak janggal atau dianggap kasar istilah yang satu ini lantaran ada kata-kata “anjing” nya. Kadang-kadang orang tua suka menyebut kata “wowouk” saja untuk hewan anjing padahal kosakata anjing sudah lama dikenal di masyarakat kita tapi entah kenapa akhir-akhir ini menjadi agak kasar atau berpantang mengucapkan kata “anjing” tersebut. Dalam bahasa Jawa, anjing disebut “asu” dan sering kata “asu” ini menjadi kosakata umpatan dan makian dalam masyarakat Jawa. Entah apa salahnya si asu atau si anjing ini, padahal ada banyak kisah dan sejarah dalam dunia peranjingan ini.
Dalam al Quran sendiri nama hewan anjing beberapa kali disebut, misalnya dalam surat al Kahfi tentang anjing piaraan para pemuda Ashabul Kahfi, dimana anjing tersebut menjaga pintu gua tempat para pemuda tertidur selama 309 tahun dan keberadaan anjing tersebut diabadikan oleh Allah dalam kitab sucinya. Begitu pula ketika al Quran menyebutkan tentang anjing yang terlatih (dalam bahasa Arab disebut Kalbun Muta’allam yang orang Minang menyebutnya Anjiang Mualim – nanti kita bahas di topik berikutnya) dimana hasil buruan anjing terlatih halal untuk dimakan. Dalam hadits Nabi, hewan anjing juga sering disebut-sebut terkait anjing yang diselamatkan oleh seorang wanita tunasusila yang akhirnya akan menyelamatkan wanita tersebut kedalam surga dan perihal najisnya air liur anjing sehingga barang-barang atau anggota badan yang terkena liur anjing harus disamak atau dibasuh tujuh kali dengan tanah.
Begitu pula dalam budaya Nusantara dan cerita rakyat terkait anjing, misalnya dalam kisah Sangkuriang dimana ayah Sangkuriang menyamar sebagai hewan anjing bernama Si Tumang atau dalam kisah legenda atau mitos nenek moyang suku Nias dan lain sebagainya. Begitu pula dalam budaya Minang, tersebut seorang tokoh leluhur bernama atau bergelar Anjing Mualim bersama tiga tokoh lainnya yang sezaman.
Rumah Kajang Padati
Rumah adat bergaya Kajang Padati, dari namanya mengambil dua asal usul penamaan yaitu Kajang dan Padati. Kajang merupakan nama jenis perahu, yaitu perahu atau biduk yang mempunyai atap dan atapnya berbentuk lentik atau sedikit melengkung. Sedangkan padati atau dalam bahasa Indonesia disebut pedati adalah kendaraan roda dua yang ditarik oleh kerbau atau sapi dan kendaraan ini mempunyai atap yang berbentuk melengkung atau melentik. Maka rumah adat dengan bentuk atap melengkung inilah yang disebut Rumah Kajang atau lengkap Rumah Kajang Padati.
Rumah-rumah dengan gaya Kajang Padati ini lazim di daerah pesisiran, terutama pesisir barat Sumatera dimana angin lautnya berhembus cukup kuat dan gaya Kajang inilah yang menjadi dasar bagi perkembang rumah adat bergonjong selanjutnya yang menjadi ciri khas rumah adat Minangkabau
Tambo Adat Kenagarian Kapelgam
Riwayat menurut Tambo Adat Bayang tahun 1915
Adapun menurut waris yang dijawat pusaka yang ditolong dari ninik mamak yang dahulu, berangkat ninik yang bertiga dari ranah Kubung Tiga Belas atau koto nan tigo yaitu Kinari, Muaro Paneh dan Koto Anau. Ketiga ninik tersebut adalah Ninik nan Bagajabiang suku Malayu, Ninik nan Bakupiah Ameh suku Tanjuang dan Ninik nan Kiramat suku Caniago. Ketiga ninik tersebut berangkat bersama kaumnya beberapa pasang keluarga disertai dengan pangulu, orang tua dan empat orang Malin menuju lembah Bayang sekarang.
Awalnya mereka mendaki Bukit Kambut, terus menurun ke Danau Atas dan Danau Bawah, lanjut ke menapaki lereng menuju Rawang Silimau lalu mereka mendaki sebuah bukit. Dari atas bukit itu mereka memandang ke arah kanan, tampak asap orang memarun (membakar lahan perladangan), itulah lembah Koto Sebelas (Koto XI) Tarusan sekarang. Artinya lembah Tarusan sudah dihuni orang (peneroka dari koto Guguk di Kubung XIII – sebelum menjadi nagari Guguk dan sebelum dimekarkan seperti sekarang).
Karena lembah itu sudah dihuni orang maka rombongan tersebut mengarahkan perjalanannya menuju lembah sebelah kiri, maka tibalah mereka di sebuah bukit karang (dipenuhi batu karang,-pen) yang kemudian disebut Bukit Paninjauan. Dari bukit itu tampaklah oleh mereka sebuah lembah yang datar di tepi lautan yang ditumbuhi oleh rumput dan ilalang yang sudah menguning karena musim kemarau. Bukit karang tersebut disebut pula Bukit Karang Caliak (secara harfiah, caliak artinya melihat) karena di bukit itu mereka melihat bayangan padi menguning, ilalang di musim kemarau terlihat seperti padi yang menguning sebagaimana di persawahan Kubung XIII.
Kemudian sampailah rombongan tersebut di Koto Ranah sekarang. Maka delapan orang pangulu (pemimpin di bidang adat dan budaya) bersama empat orang Malin (pemimpin di bidang keagamaan) dipimpin oleh seorang pemangku raja yang diminta untuk tinggal disana.
Sisa rombongan melanjutkan perjalanan menuruni perbukitan tersebut. Sampailah mereka ke Lubuk Silau (silau juga berarti melihat atau menjenguk). Kemudian mereka mendirikan tempat tinggal di daerah Kubang dan Lubuk Taban (taban artinya ambruk, runtuh, terban). Maka mulai dari sana diperintahkan oleh Ninik Nan Bertiga, tujuh orang pangulu beserta Orang Tua, Peti Adat dan empat orang Malin untuk membentuk dusun. Maka Imam Mangkudun (dari kata Makhudum) sebagai pemimpin dari malin yang berempat, berkedudukan di Kubang Koto Baru.
Kemudian Ninik Yang Bertiga kembali ke Kubung Tiga Belas. Setelah itu datang pula para pangulu andiko bersama kaumnya.
Di Pulutpulut Koto Ranah ada tiga Tua Jorong yaitu Rajo Nan Gadang, Pamuncak Rajo dan Rajo Lelo dibantu oleh Sudut Nan Empat yaitu Rajo Bandaro, Rajo Labiah, Rajo Kuaso dan Bandaro Sati.
Sedangkan di Bayang nan tujuh koto ada tujuh pangulu pertama. Pangulu yang bermukim di Kapencong (kemudian bernama Kapencong Lubuk Gambir) adalah Datuk Kayo dari korong Sikumbang suku Tanjuang, tinggalnya di tepian Batang Bayang Sani, sedangkan korong Guci tinggal di Belukar Koto Tuo di tepian Batang Bayang, di kaki Bukit Nibung, dekat sebuah lubuk berdinding batu karang yang tanahnya bergetah seperti gambir.
Setelah itu barulah datang rombongan Pangulu nan dua belas bersama kaumnya masing-masing. Mereka yang turun ke Kapencong Lubuak Gambir adalah kaum Rajo Bandaro suku Jambak ke Lubuk Gambir, kaum Rajo Intan suku Tanjuang, kaum Rajo Alam suku Caniago ke Lubuk Gambir dan kaum Rajo Mole suku Malayu ke Kapencong. Mereka semua berasal dari Muaro Paneh.
Sesudah itu datang pula rombongan pangulu andiko ke Kapencong Lubuk Gambir yaitu kaum Tandilangik korong Guci suku Tanjuang (kerabat dari Kubang), kaum Rajo Intan korong Koto suku Tanjuang (bersama korong Sikumbang dan Tanjuang disebut suku Tanjuang Gadang – Tanjung Besar), kaum Marajo Indo suku Tanjuang, kaum Datuk Kayo korong Sikumbang, kaum Sari Mole korong Bendang, kaum Datuk Basa suku Malayu, kaum Bandaro Itam korong Panai, kaum Bandaro Sati suku Caniago dan kaum Panduko Bandaro suku Jambak.
Maka menjadi ramailah koto Kapencong Lubuk Gambir. Daerah antara dua sungai sudah ramai dihuni oleh rombongan penghijrah dari berbagai asal usul.
Sesudah itu barulah datang rombongan Pangulu Pucuk nan batigo yaitu kaum Rajo Pangulu dari Muaro Paneh (bermukim disamping korong caniago Rajo Alam). Mereka datang bersama kaum Rajo Alam suku Tanjuang dari Kinari bermukim di Kapujan dan kaum Datuk Batuah suku Caniago asal Koto Anau bermukim di Talaok.
Demikianlah hingga kemudian terbentuk susunan adat di Kenagarian Kapelgam seperti saat ini dengan banyaknya diangkat pangulu-pangulu baru dan banyak pula gelar pangulu yang dilipat (balipek).
Sebelum bernama Kapencong Lubuk Gambir
Sebelum terbentuk koto atau perkampungan Kapencong dan Lubuk Gambir maka sudah dikenal sebelumnya sebuah dusun bernama Koto Tuo yang terletak di tepi sungai Batang Bayang dekat Lubuk Batu di kaki Bukit Nibung. sebutan Baluka termasuk kedalamnya karena dahulunya daerah ini dipenuhi semak belukar yang tinggi yang kemudian diteroka (digarap) oleh nenek moyang kaum suku Guci asal Muaro Paneh. kaum suku Guci ini memiliki kerabat di Lubuk Begalung Lubuk Aur dan berkembang disana, sementara yang di Baluka Koto Tuo tidak terlalu berkembang populasinya. Sedangkan di dusun Koto Tuo ditempati oleh kaum suku Caniago korong Bandaro Sati yang memiliki kerabat di Tarusan. Kaum Guci dan kaum Caniago ini saling semenda-menyemenda atau berbesanan satu sama lainnya. Ketika koto atau perkampung di Lubuk Gambir terbentuk, kaum Guci dan kaum Caniago ini tetap memilih tinggal berdampingan. Kaum Caniago ini terdiri dari beberapa perut atau beberapa Ninik (nenek moyang) tapi mereka juga tidak berkembang populasi karena kebanyakan yang lahir anak laki-laki dan anak perempuannya sedikit, tak jauh berbeda dengan kaum suku Guci tersebut.
Koto Tuo dan Baluka pun akhirnya lama-lama kelamaan ditinggalkan sebagai pemukiman terutama setelah kedatangan berbagai kaum dan suku lainnya dari Darek (Kubung XIII) atau Tarusan. Lahan yang ada di Koto Tuo berubah menjadi persawahan saja, sedangkan lahan di Baluka menjadi persawahan dan perkebunan (parak).
Di koto (sebutan untuk perkampungan Lubuk Gambir sekarang), tempat tinggal suku Guci dan suku Caniago Bandaro Sati dikelilingi oleh suku Malayu dan kerabatnya dan suku Tanjung Gadang beserta kerabatnya. Pemukiman koto Lubuk Gambir semakin menjauh dari sungai Batang Bayang. Bisa jadi dulu ada suatu peristiwa dimana Koto Tuo dan Baluka pernah diterjang banjir dan membuat pemukiman mereka tidak aman dan tidak nyaman.
Kapencong mula-mula
Awalnya Kapencong hanyalah sebuah dusun kecil di tepian sungai Bayang Sani, di seberangnya ada Bukit Tambak, hanya satu dusun. Belum ada dusun Kampung Baru dan dusun Baringin waktu itu dan hanya ditempati oleh tiga suku pertama yaitu Sikumbang (Tanjung), Malayu dan Caniago. sedangkan suku pertama yang menempati koto Kapencong adalah suku Sikumbang. Kemudian datang kerabat suku Caniago dari Kubang Koto Baru dan kerabat suku Malayu dari mudik.
Catatan:
Peristiwa migrasi ini diperkirakan terjadi pada pengujung abad 16, ketika Portugis sudah berhasil diusir dan dibantai di pesisir Banda Sapulua Lamo (kawasan Mandeh Sungai Nyalo sekarang). Sebelum kedatangan Portugis (Sipatokah) sudah ramai penduduk menghuni pesisir sepanjang dari Bungus Teluk Kabung hingga Salido. Setelah kedatangan Portugis negeri-negeri di pesisir ini menjadi kosong, penduduknya banyak yang mengungsi ke Darek (Kubuang XIII). Setelah pesisir aman, barulah penduduk Kubuang XIII (Guguk) kembali merintis kembali perkampungan di sepanjang Batang Tarusan (lanjutan Batang Barus) mendirikan Koto Sabaleh. Begitu pula persekutuan koto nan tigo (Kinari, Koto Anau dan Muaro Paneh) bersepakat untuk merintis pemukiman baru di lembah Bayang arah ke Salido, mendirikan Koto Limo Baleh. Sebagian mereka bermukim di Lumpo sekarang. Dari fihak Kinari ada yang bermukim di Salido dan ikut mendirikan koto Pinang (Painan sekarang) bersama penghijrah dari Sungai Pagu dan Pariaman.
Ditulis oleh:
Syafroni Malin Marajo



Komentar Terbaru